Senin 08 Jan 2018 20:47 WIB

Anies Diminta Segera Berlakukan Motor Masuk Jalan Thamrin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andi Nur Aminah
Sepeda motor diwacanakan untuk kembali diperbolehkan masuk jalur protokol, Sudirman-Thamrin. (ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Sepeda motor diwacanakan untuk kembali diperbolehkan masuk jalur protokol, Sudirman-Thamrin. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Prabowo Sunirman meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan dibolehkannya kembali roda dua melintas di Jalan Thamrin. Apalagi pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga terhadap pergub terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor.

"Sesuai rencana awal Pak Anies sebelum keluar putusan MA, ada wacana beliau untuk membolehkan roda dua boleh melewati Jalan Thamrin, maka tidak ada alasan untuk memperlambat rencana itu," kata dia saat dihubungi, Senin (8/1).

Prabowo mengatakan, putusan MA bersifat mengikat dan harus ditaati. Pemprov DKI, kata dia, harus mengikuti dan melaksanakan putusan tersebut secepat mungkin. Terlebih, sudah lebih dari dua bulan Anies menjanjikan akan memberlakukan kebijakan roda dua boleh kembali melintas di jalan protokol itu.

Dalam salinan putusan yang diunggah di website resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachrudin mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.

Dalam putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu MA menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA menganggap pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement