Senin 07 Aug 2017 20:43 WIB

Tiga Saksi Setya Novanto tidak Hadir

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dari enam orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan tersangka Setya Novanto, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan.

"Tiga saksi yang tidak hadir adalah Maman Budiaman Dosen Institut Tekhnologi Bandung, kedua Mudji Rachmat Kurniawan,Komisaris PT Softorb Technology Indonesia dan Dian Hasanah Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8).

Febri melanjutkan, untuk saksi Maman dan Mudji mengatakan surat panggilan belum diterima saksi. Sementara saksiDian sampai sore penyidik belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran saksi. Untuk saksi yang hadir yakni Ari Pujianto, sambung Febri, penyidik mengklarifikasi barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah saksi Irvanto sebelumnya.

Keenam saksi yang dipanggil adalah Mahmud mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.Kemudian dua pejabat di Ditjen Dukcapil Kemendagri Kurniawan Prasetya Atmaja dan Dian hasanah. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Arie Pujianto selaku pengacara, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Maman Budiman dan Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.

Sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas ketua DPR RI tersebut. Mereka di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi. Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin, pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan hingga Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Setnov panggilan akrab Setya Novanto belum pernah menjalani pemeriksaan. KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7) lalu.KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement