Senin 07 Aug 2017 19:53 WIB

Polri akan Pelajari Hak Imunitas Viktor Laiskodat

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima empat laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh politikus Nasdem Viktor Laiskodat. Polri pun akan mempelajari hak imunitas yang dimiliki Viktor, lantaran yang bersangkutan merupakan anggota DPR RI.

"Iya kita pelajari (hak imunitas)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Setyo memaparkan penyidik telah menerima laporan dari beberapa partai. Penyidik akan mempelajari keduanya baik laporan maupun hak imunitas tersebut. Sebagai anggota DPR kata Setyo memang memiliki hak-hak khusus yang tidak bisa disamakan dengan masyarakat biasa. Oleh karena itu penting bagi penyidik untuk mempelajari hak imunitas serta mengkaji dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan Victor dalam pidatonya.

"Makanya harus kita lihat juga faktor-faktor itu, dinyatakan dalam hal apa dan dalam konteks apa, karena anggota dewan punya hak-hak khusus, engga bisa kita samakan," jelasnya.

Termasuk lanjut Setyo penyidik mengkaji pada saat kunjungan dan pidato yang dilakukan Victor. Apakah memang sebagai anggota dewan atau hanya sebagai tokoh masyarakat. "Jadi nanti proses kita lihat bagaimana perkembangannya," katanya.

Untuk diketahui pada Senin (7/8) Bareskrim Polri kembali menerima pengaduan dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS). Kedua laporan tersebut diterima dengan nomorLP/781/VIII/2017/Bareskrim tanggal 7 Agustus 2017 milik Demokrat dan LP/779/VIII/2017 milik PKS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement