Senin 07 Aug 2017 16:48 WIB

Ini Alasan Polisi Menetapkan Acho Sebagai Tersangka

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Komedian Acho
Foto: Twitter
Komedian Acho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelawak tunggal Mukhadly MT alias Acho ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena curhatannya di media sosial soal pelayanan apartemen tempat tinggalnya, Green Pramuka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, curhatan Acho itu dilaporkan pihak apartemen karena dianggap merugikan. "Jadi yang dilaporikan konten akun, website dan Twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli', lalu apartemen Green Pramuka dan penipuannya. Ada juga tulisan maling berkedok di green pramuka," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8).

Dengan adanya kicauan ini, menurut Argo, manajemen Green Pramuka merasa tidak melakukan tuduhan Acho. Sehingga, pihak apartemen melaporkannya pada 5 November 2015.

"Jadi, setelah melapor yang bersangkutan dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," ujar Argo.

Dari curhatan Acho, pihak pengelola apartemen merasa dirugikan. Namun, Argo belum mau mengungkapkan berapa jumlah kerugian yang dialami oleh pihak apartemen. "Berapa ketugiannya kami belum mendapatkan informasi berapa jumlahnya rill," kata dia.

Kemudian, tugas penyidik melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan. Menurut Argo, penyidik memeriksa saksi baik dari saksi pelapor, terlapor, dan saksi ahli seperti ahli tindak pidana, Ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. "Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana disana," kata Argo.

Diketahui beberapa bulan setelah tulisan Aco pada Maret 2015 muncul, pihak pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya, yakni pada 5 November 2015. Dalam tulisannya di blog pribadinya iyu, dia mengkritisi pelayanan tempat tinggalnya, Apartemen Green Pramuka.

Namun, pengelola justru melaporkannya pada polisi karena dianggap merugikan, salah satunya karena penjualan menurun. Aco pun terancam melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement