Jumat 11 Jan 2019 02:34 WIB

Pengelola Green Pramuka Kesulitan Cari Data Korban Penusukan

Data Nurhayati diketahui tidak terdaftar sebagai penghuni tetap apartemen tersebut.

Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga (kiri) dan General Manager Green Pramuka Square, Liza Monalisa (kanan).
Foto: Republika/Bilal Ramadhan
Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga (kiri) dan General Manager Green Pramuka Square, Liza Monalisa (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengelola Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat, mengaku sempat kesulitan mencari data korban penusukan Nurhayati (36) yang dilakukan mantan petugas keamanan, Haris (24). Data Nurhayati diketahui tidak terdaftar sebagai penghuni tetap apartemen tersebut.

Kepala Komunikasi Green Pramuka City, Lusida Sinaga, usai kejadian penusukan oleh Haris terhadap Nurhayati di lantai 16, pengelola apartemen kesulitan memberi informasi identitas korban kepada pihak kepolisian, maupun mencari keluarganya.

"Dari KTP tercatat sebagai karyawan, tapi kemudian kita menghubungi agen yang menyewakan, pekerjaannya menjual produk fashion online. Kita sudah mengunjungi keluarganya, dan mereka konfirmasi itu," kata Lusida.

Setelah mendapatkan informasi dari agen penyewa apartemen, pengelola mengetahui Nurhayati menyewa unit selama satu tahun. "Tinggal di sini dari Januari sampai Desember 2018," ujar dia.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar 19 adegan reka ulang pembunuhan yang dilakukan pelaku Haris terhadap seorang penghuni apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat bernama Nurhayati.

Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong lantai 16 Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/1) sekitar pukul 17.30 WIB.

Motif pelaku pembunuhan tersebut lantara tersangka Haris sakit hati saat terlibat cekcok di lift saat menuju lantai 16 gedung apartemen, dan membunuh Nurhayati dengan pisau genggam.

Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sandal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, dan topi pelaku. Pelaku dijeratpelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement