Ahad 06 Aug 2017 15:10 WIB

Polisi Telah Periksa 11 Saksi Pembakaran Terduga Pencuri

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 saksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Alzahra (Joya), yang diduga melakukan pencurian.

Pelaku, kata dia, kemungkinan akan dijatuhi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Terkait tindakan anarkistis warga, Asep mengimbau agar ke depannya warga dapat lebih bijak jika menemukan pelaku kejahatan.

"Jangan main hakim sendiri, ini negara hukum. Kalau tertangkap tangan seperti itu, sebaiknya diserahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum. Setiap orang memiliki HAM yang sama, termasuk pelaku kejahatan," kata Kombes Asep saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/8).

Sebelumnya, Kombes Asep Adi Saputra juga mendapatkan keterangan dari dua saksi yang menjelaskan bahwa saat melakukan aksi pencurian di Mushala Al-Hidayah, Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi, Rojali selaku pelapor telah mencurigai gerak-gerik Joya sudah diamati sejak pertama kali tiba untuk menunaikan shalat Ashar.

Joya, kata dia, saat itu datang menggunakan motor dan membawa amplifier yang digantung di motornya. Saat Joya keluar dari Mushola, lanjut dia, amplifier yang terletak di bilik kecil sebelah mimbar mushala raib.

"Lalu dikejar, tapi tidak tertangkap. Pelapor sempat bertemu pelaku dan menanyakan keberadaan amplifier tersebut. Namun, pelaku lari dan meninggalkan motornya," kata Kombes Asep, Jumat (4/8).

Dia menjelaskan, polisi berhasil mengamankan satu sepeda motor milik Joya, dan dua unit amplifier yang berada di balik jok motor. Amplifier tersebut, kata dia, diletakkan di tas hitam milik Joya, dan salah satunya diakui merupakan milik Mushala Al Hidayah.

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, olah TKP ulang, dan pendalaman kasus, maka disimpulkan bahwa Joya benar telah melakukan pencurian amplifier.

"Dugaan terhadap pelaku (Joya) yang mengambil itu (amplifier) juga semakin kuat dengan fakta-fakta itu," katanya.

Perlu diketahui, Muhammad Alzahra (Joya) meninggal setelah dipukuli dan dibakar hidup-hidup di saluran air pinggir jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, oleh warga ketika diduga melakukan pencurian amplifier mushala. Kasus Joya menjadi buah bibir karena istri Joya saat ini tengah mengandung enam bulan dan masih memiliki anak balita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement