Kamis 03 Aug 2017 20:21 WIB

KPK Klarifikasi Akom Soal Aliran Dana KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Anggota Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto yakni Hilda Yulistiawati, Ade Komarudin dan Drajat Wisnu Setyawan. Namun, saksi yang datang memenuhi panggilan hanya Hida Sulistiawati dan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin.

"Terhadap saksi Ade Komarudin penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

Sementara terhadap saksi Hilda yang merupakan notaris, penyidik mengklarifikasi pembuatan akta-akta PT Murakabi. "Hal ini dilakukan untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari PT Murakabi tersebut," jelas Febri.

Usai pemeriksaan, kepada wartawan Ade Komaruddin yang akrab disapaAkom mengatakan tak tahu menahu dan tak terlibat dalam proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Menurut mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, saat proyek e-KTP bergulir, dirinya tak pernah bertugas di Komisi II.

Sehingga, kata Akom, dirinya sama sekali tak pernah ikut dalam pembahasan mega proyek yang terbukti dikorupsi tersebut. "Saya tidak terlibat semuanya, karena saya anggota Komisi XI. Sekarang saya anggota Komisi IX, waktu sebelumnya tahun 97 anggota komisi V dan VI," ujarnya.

Saat pemeriksaan, Akom mengaku dikonfirmasi ulang soal pertanyaan yang telah disodorkan pada pemeriksaan untuk tersangka Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Termasuk soal penerimaan uang Rp1 miliar, yang tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Tadi cuma konfirmasi saja. Sama seperti saat saya jadi saksi Pak Irman, Sugiharto dan Andi Narogong," kata Akom.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement