REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Bubutan Surabaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 19 unit mobil dengan modus untuk bisnis rental atau disewakan.
"Kasus ini terungkap setelah yang menjadi salah satu korbannya adalah anggota polisi Polsek Bubutan Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela saat merilis perkara tersebut di Polrestabes Surabaya, Kamis (3/8).
Tiga pelaku ditangkap, masing-masing berinisial SH, usia 36 tahun, warga Sidoarjo, FS (38), warga Pacitan, dan Kn (25), warga Pacitan, Jawa Timur.
Nuriadi, anggota Polsek Bubutan Surabaya, yang menjadi korban kejahatan ini, mengisahkan semula dihubungi SH yang menyatakan berminat membawa tiga unit mobil miliknya untuk dijalankan bisnis rental. Nuriadi dijanjikan keuntungan beragam per bulan tergatung dari jenis dan tahun pembuatan mobil.
Sebagai contoh, untuk mobil Toyota Kijang Innova tahun keluaran 2010, Nuriadi dijanjikan keuntungan senilai Rp 5,5 juta per bulan, sedangkan Toyota Avansa tahun keluaran 2017, dijanjikan keuntungan Rp 6,5 juta per bulan.
Nuriadi menyepakati bisnis tersebut dan menyerahkan tiga unit mobil miliknya kepada SH. Namun hingga dua bulan berjalan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. SH setiap kali dihubungi juga selalu menghindar.
Anggota polisi yang tergabung dalam kesatuan intelijen itu pun mencurigai tiga unit mobilnya telah digelapkan dan memasukkan laporan resmi ke Polsek Bubutan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh rekan-rekannya di unit reserse kriminal Polsek Bubutan Surabaya.
"Ternyata memang benar tiga unit mobil milik Nuriadi tidak direntalkan, melainkan digelapkan oleh tersangka SH, yaitu digadaikan melalui tersangka FS dan Kn di Kabupaten Pacitan," ujar Leonard.
Saat menangkap FS dan Kn di Pacitan itulah polisi mendapati mobil-mobil lainnya yang juga telah digelapkan. "Totalnya kami mengamankan sebanyak 19 unit mobil milik berbagai korban, tiga unit di antaranya milik Nuriadi," ucapnya.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.