Rabu 02 Aug 2017 20:57 WIB

Kemendikbud Segera Tindak Lanjuti Laporan Saber Pungli

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Pungli (ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) menyatakan kesiapannya menindaklanjuti laporan Satgas Saber Pungli yang dirilis Kemenko Polhukam.

"Jadi intinya kami peroleh masukan, saran, tindak lanjuti dari tim saber pungli. Selama ini kalau ada hal terkait potensi, diberi tahu," kata Irjen Kemendikbud Daryanto kepada Republika.co.id, Rabu (2/8).

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mempublikasi laporan satgas saber pungli atas 31.110 aduan masyarakat. Pengaduan paling banyak pada sektor pelayanan masyarakat sebesar 36 persen, hukum 26 persen, pendidikan 18 persen, perizinan 12 persen, dan kepegawaian delapan persen.

Daryanto mengatakan, Kemendikbud segera menindaklanjuti apabila sudah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan, apabila ada laporan yang harus diselesaikan ke jalur hukum, maka Itjen Kemendikbud segera memprosesnya.

"Kalau perlu selesaikan dengan pihak aparat, kita kirimkan ke sana. Jadi, menindaklanjuti paling penting yang sudah dikumpulkan tim," ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya, selama ini masih ada salah presepsi terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sehingga, menurutnya apabila ada laporan pungli masuk harus diperjelas kasusnya, apakah pungutan atau sumbangan.

Ia menjelaskan, sumbangan dan bantuan boleh dilakukan oleh Komite Sekolah dengan rambu-rambu transparan dan akuntabel. Artinya, pungutan terbuka dan diumumkan dengan persetujaun orang tua, kepala sekolah dan dinas pendidikan. Tujuannya, untuk memastikan apa yang dikelola benar-benar berupa sumbangan, bukan pungutan.

"Pungutan itu sudah tak diperbolehkan, tapi sumbangan dan bantuan diperbolehkan. Kalau orang tua keberatan, ya tak boleh dipaksa," jelasnya.

Menurutnya, perlu ada pengutan sosialisasi Permendikbud Komite Sekolah untuk menyamakan presepsi. Sehingga, apabila ada pungutan, itu berupa sumbangan dan bantuan yang memenuhi unsur.

Selama ini, Daryanto mengatakan Kemendikbud mereformasi satuan pendidikan dengan melakukan internalisasi budaya anti korupsi. Kemendikbud telah mengundang seluruh kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, pengawas, guru untuk mendorong gerakan anti korupsi. Ia berujar tidak mudah merevolusi satuan pendidikan. Sebab, setidaknya ada 200 ribu sekolah, 50 juta murid dan 3,1 juta guru di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement