Selasa 01 Aug 2017 20:17 WIB

KPK Klarifikasi Keponakan Setnov Soal Pertemuan di Fatmawati

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), penyidik KPK kembali memeriksa saksi untuk tersangka ketua DPR RI Setya Novanto (SN).

"Hari ini, dua saksi yang diperiksa yakni kakak kandung Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong bernama Dedi Prijono dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/8).

Febri menjelaskan, untuk saksi Dedi Prijono, penyidik mengklarifikasi indikasi peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan KTP-el. Terutama terkait pertemuan dan pembicaraan yang terjadi di Fatmawati atau tim Fatmawati.

"Disanalah diduga dibicarakan pengaturan proses pengadaan tender KTP-el," ucap Febri.

Dalam persidangan KTP-el yang sudah berlangsung, terungkap peran tim Fatmawati sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai dengan besaran anggarannya.

Dalam dakwaan disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny AKhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp 60 juta terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Sementara untuk saksi Irvanto Hendra Pambudi, penyidik KPK mengklarifikasi temuan sejumlah dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan di kediamannya pada Kamis (27/8) lalu.

"Saksi Irvanto Hendra Pambudi kami klarifikasi soal penggeledahan di rumahnya termasuk aspek kepemilikan PT Murakabi hingga indikasi aliran dana serta peran saksi yang diduga terkait proses pengadaan," jelas Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement