Selasa 01 Aug 2017 17:12 WIB

KPU: Pemilu 2019 Butuh 3 Juta Kotak Suara

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menata kotak suara seusai rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran dua di Ancol, Jakarta, Kamis (27/4).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menata kotak suara seusai rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran dua di Ancol, Jakarta, Kamis (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan jumlah total kebutuhan kotak suara untuk Pemilu Serentak 2019 mencapai tiga juta kotak suara. Saat ini, KPU masih memiliki 1,8 juta kotak suara yang masih dapat digunakan kembali.

Arief menuturkan, jumlah 1,8 juta unit kotak suara tersebut dihitung berdasarkan pada jumlah yang digunakan saat Pemilu 2014 lalu. "Nanti perlu kita cek lagi kondisi dan ketersediaan ini. Sebanyak 1,8 juta kotak suara itu berbahan kaleng," ungkap Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Dia melanjutkan, kebutuhan kotak suara pada Pemilu 2019 diasumsikan sebanyak tiga juta unit. "Kita mau hitung asumsi kebutuhannya sekitar tiga juta," tutur Arief.

Dengan kondisi kotak suara yang masih tersedia, KPU berkomitmen akan menghemat separuh kebutuhan logistik Pemilu 2019. Hal tersebut telah menjadi kesepakatan dalam rapat pleno KPU pada Senin (31/7).

Arief menjelaskan jika pihaknya sepakat bahwa kotak suara yang masih bisa dipakai akan kembali digunakan. Sementara itu, kotak suara yang tidak lagi bisa dipai akan diganti berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu. "Jadi bukan kami tidak menjalankan ketentuan UU atau bukannya kita mengabaikan. Kami menjalankan dengan prinsip efektif dan efisien," tegas Arief.

Hal ini rencananya akan dikomunikasikan kembali dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR. "Ini akan lebih efektif dan efisien dari segi biaya. Dengan cara itu bisa menghemat biaya. Kedua dari segi waktu maka waktu dalam melakukan produksi bisa dipersingkat karena misalnya butuh waktu satu tahun, kalau setengahnya kan jadi hanya enam bulan saja, " kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement