REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) mendatangi Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (31/7). Mereka ingin memastikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) diusut tuntas dan diadili seadil-adilnya.
"Karena kasus megaskandal korupsi KTP-el masuk kategori kejahatan luar biasa dan merugikan uang rakyat triliunan rupiah. Maka, kita semua punya kewajiban untuk mendorong proses pengusutan dan penyelesaian kasus ini berlangsung secara benar dan sungguh-sungguh," ujar Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia, Senin (31/7).
Menurut Doli, proses hukum yang sedang berlangsung tidak boleh diganggu ataupun diintervensi. Sebagai warga negara, lanjut dia, pihaknya hadir untuk menyampaikan surat permohonan pengawasan atau pemantauan terhadap proses peradilan KTP-el yang sedang dan akan terus berlangsung.
"Kami mendukung dan berharap besar kepada Komisi Yudisial untuk dapat secara ketat mengawasi peradilan. Terutama hakim-hakim yang mengadili perkara ini," kata Doli.
Ia juga menginginkan agar kasus korupsi KTP-el bisa diusut tuntas dan diadili seadil-adilnya tanpa ada intervensi dan pengaruh politik, ekonomi, dan sebagainya.
"Demi tegaknya marwah dan martabat partai politik, lembaga tinggi negara, serta Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-el, pada Senin (17/7) lalu. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el.