Jumat 28 Jul 2017 20:10 WIB

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah 2010-2011 dan 2012-2013.

"Penyidik hari ini menahan tiga  tersangka, yaitu LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto) dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi). Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/7).

Pada 17 Januari 2017, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka itu terbagi atas dua kasus yaitu pertama pengadaan periode 2010-2011 sebanyak tiga tersangka yaitu Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto (HS), Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi (ASS) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.

Pada pengadaan periode 2012-2013, ada dua tersangka yaitu Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS).

Heru, Asep dan Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010 dan 2011. Sedangkan Librato dan Teguh diduga melakukan hal yang sama namun untuk periode 2012-2013.

Kelima tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Yaitu penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pupuk yang sebelumnya dilakukan oleh Direktur PT Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa yang sudah divonis empat tahun penjara terkait pengadaan pupuk di PT Berdikari.

Sudah ada sejumlah tersangka yang diproses dan sebagian sudah divonis bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi. Modus dalam pengadaan ini adalah ada indikasi mark up harga pupuk dan juga ada indikasi sejumlah kerugian keuangan negara yang mengalir ke sejumlah pihak orang per orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement