Kamis 27 Jul 2017 17:51 WIB

'Pembersihan PNS Eks Anggota HTI Mestinya tidak Dilakukan'

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengatakan, pihaknya menyayangkan pembersihan PNS menjadi anggota ormas tersebut. Menurut Ismail, langkah pemerintah dalam membubarkan HTI sudah cukup tegas.

"Mestinya itu tidak boleh dilakukan (pembersihan PNS). Apa salah mereka? HTI salah apa juga sampai sekarang (kami) tidak tahu," ujar Ismail kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Dia mempertanyakan mengapa pemerintah terkesan terus memperlakukan persekusi kepada anggota HTI. Sebab, ormas HTI sendiri saat ini telah resmi dibubarkan. "Apa salah mereka? Mereka tidak korupsi. Sementara di luar sana banyak penjahat dibiarkan saja, tersangka koruptor malah memimpin sidang paripurna kan," tegas Ismail.

Pada Kamis, sejumlah petinggi HTI menyambangi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain bersilaturahim, HTI juga ingin meminta dukungan terkait penolakan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, pada 19 Juli lalu telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu. Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No.2 tahun 2017 tentang ormas.

HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan HTI melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement