REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Sektor Srandakan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang dari sejumlah nominal jutaan yang diserahkan korban ke pelaku.
"Pada Rabu (26/7) sekitar pukul 10.00 WIB Unit Reskrim (Reserse Kriminal) menangkap pelaku penipuan atas nama Sarjiman Toyo (44)," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolses) Kompol Slamet di Bantul, Kamis.
Menurut dia, tersangka penipuan karena mengaku bisa menggandakan uang itu ditangkap di rumahnya di Pedukuhan Puron, Desa Trimurti, Srandakan. Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Yang bersangkutan ditangkap karena ada laporan pada 11 Juli, pelapor atas nama Sutrisno (46) warga Bagongan, Galur, Kabupaten Kulon Progo. Ada alasan kenapa korban melaporkan (pelaku) ke polisi," katanya.
Ia menjelaskan, korban melapor ke polisi karena merasa ditipu pelaku setelah pada sekitar Februari 2017, korban menyerahkan uang kepada Sarjiman sebesar Rp 10 juta karena pelaku mengaku bisa melipatgandakan uang tersebut.
"Sekitar Februari korban mengeluh karena butuh uang banyak, dan kebetulan bertemu seorang saksi Tukiman yang menyampaikan ada dokter uang di Srandakan, kemudian oleh korban ditemui langsung dan menyerahkan Rp 10 juta," katanya.
Akan tetapi, kata dia, setelah beberapa waktu kemudian korban menanyakan ke pelaku hasil penggandaan uangnya, namun tidak direalisasikan, bahkan pelaku minta korban menyerahkan uang lagi agar proses penggandaan uang lebih cepat.
"Dengan Rp 10 juta dijanjikan bisa digandakan menjadi Rp 1 miliar, dan kalau ingin mulus harus tambah lagi, dan ditambah Rp 15 juta oleh korban. Namun janji itu tidak ada hasilnya, akhirnya korban melapor," katanya.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Srandakan Iptu Yaninda mengatakan, selain korban Sutrisno, dari hasil pemeriksaan petugas Reskrim, pelaku juga telah melakukan penipuan terhadap korban lain yaitu Suhartono warga Poncosari Srandakan yang menyerahkan Rp 10 juta.
"Untuk meyakinkan korban agar percaya dengan kemampuan melipatgandakan uang, pelaku meminta korban membuka rekening di bank, karena hasilnya akan langsung ditransfer ke rekening itu," katanya.
Menurut dia, petugas Reskrim Polsek Srandakan akan menjerat pelaku dengan kasus penipuan pada pasal 378 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.