Kamis 27 Jul 2017 04:45 WIB

DPR: Mantan Anggota HTI Jangan Dihukum Berlebihan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Aboe Bakar Al Habsyi
Foto: ANTARAFOTO
Aboe Bakar Al Habsyi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Aboe Bakar Al Habsyi mengkritisi sikap arogansi pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak cukup puas dengan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan dikabarkan berencana mendata mantan anggota HTI yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diminta untuk mengundurkan diri.

"Sanksi pembubaran itu sudah cukup jangan lagi dihukum berlebihan. Ini sebenarnya aneh, organisasinya saja sudah dibubarkan, mana mungkin masih ada anggota HTI, kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Jakarta, Rabu (26/7).

Salain itu, kata Aboe Bakar, pembubaran HTI berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menuai kontroversial. Lanjutnya, pemangkasan aturan ini melalui Perppu akan dapat mengganggu kepastian hukum. Akibatnya, pembubaran HTI bersenjatakan Perppu tersebut semakin melebar tidak hanya pembubaran ormasnya saja.

"Akibatnya latah memakai Perppu sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ini yang kita khawatirkan, karena tidak ada lagi kepastian hukum," kritiknya.

Sebelumnya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga memutuskan untuk membekukan anggaran Pramuka senilai Rp 10 miliar. Alasan pembekuan dana Gerakan Pramuka adalah karena Ketua Kwarnas Pramuka, Adhyaksa Dault terindikasi beraliansi HTI yang sudah dibubarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement