Rabu 26 Jul 2017 20:25 WIB

DPRD Diminta Tolak Pembahasan Raperda Reklamasi Jakarta

Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta DPRD DKI Jakarta menolak pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terkait dengan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan raperda tersebut disusun tanpa melibatkan partisipasi dan masukan dari masyarakat terdampak. Selain itu, Raperda juga dinilai disusun tanpa didasari kajian lingkungan hidup strategis dan rencana zonasi tata ruang laut kawasan strategis wilayah Jabodetabek.

Koalisi juga menilai raperda tersebut sangat mengakomodasi kepentingan pengembang properti reklamasi serta tidak memperhatikan keberadaan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan penghentian reklamasi di berbagai daerah karena merampas ruang hidup serta berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir.

"Perampasan pesisir kita terstruktur dan masif terjadi di 16 titik area pesisir Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati di Jakarta, Selasa (4/7).

Susan mencontohkan aktivitas reklamasi dan penambangan pasir di laut sekitar Pulau Tanakek dan Sanrobone, Takalar, Sulawesi, berpotensi mengkriminalisasi masyarakat pesisir. Misalnya, pada tanggal 22 Juni 2017, tiga warga diamankan setelah melakukan penolakan penambangan.

Ia berpendapat bahwa penahanan tiga orang masyarakat pesisir merupakan dampak penolakan keras masyarakat terhadap proyek ambisius Pemerintah Kota Makasar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ingin menjadikan pesisir Makassar sebagai "Water Front City" (Kota Batas Laut) melalui proyek Center Point of Indonesia (CPI).

Pusat Data dan Informasi Kiara mendapati bahwa untuk memenuhi kebutuhan material pasir, pengembang yang telah mendapatkan konsesi mengambilnya dari sejumlah pulau kecil yang berada di sekitar perairan Sulawesi Selatan, salah satunya adalah Pulau Gusung Tangaya dan Kabupaten Takalar.

"Perusahaan yang melakukan pengerukan pasir di Laut Takalar, yaitu Royal Boskalis merupakan perusahaan yang juga mendapatkan tender untuk pekerjaan yang sama dalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta," ungkap Susan.

Ia mengingatkan bahwa pengambilan pasir laut dalam jumlah yang sangat besar itu berdampak pada kerusakan laut di lokasi yang menjadi tempat pengambilan material pasir tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement