REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebagai komitmen pemerintah Indonesia dalam pemberatasan korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Manajemen Informatika (HIMMI) AMIK BSI Tasikmalaya melakukan sosialisasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Plagiat & UU ITE kepada mahasiswa AMIK BSI Tasikmalaya, Senin (24/7).
Sosialisasi tersebut diadakan di aula kampus AMIK BSI Tasikmalaya, Jalan Tanuwijaya nomor 4, Empang Sari, Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, pembicara dari Kejaksaan Yadi Mulyadi SH, MHum mengatakan, seminar ini sebagai salah satu upaya edukasi pemerintah bagi mahasiswa dan pelajar mengenai KKN, Plagiat & UU ITE.
“Dengan edukasi mengenai UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi ini, mahasiswa dapat memahami dan menerapkannya kedalam kehidupan sehari-hari mereka,” kata Yadi.
Menurutnya, pelanggaran hukum tersebut telah banyak terjadi di Kota Tasikmalaya. Contohnya, gratifikasi. “Kejahatan kecil ini dapat membuat hukum semakin lemah, yang membuat semakin melemahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum,” ungkap Yadi.
Ia menambahkan, contoh kasus yang sering terjadi seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, serta surat-surat penting lainnya. “Tentunya ini sebagai pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan gratifikasi ketika mengurus dokumen kependudukan,” kata Yadi.
Selain itu, lanjut Yadi, mahasiswa juga diberikan edukasi mengenai Plagiat dan UU ITE. Mahasiswa diberikan pemahaman bagaimana risiko dari pencemaran nama baik akibat dari penyalahgunaan dari sosial media.
“Dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat membentengi dirinya, sehingga mahasiswa tidak akan pernah melakukan tindakan kejahatan politik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Plagiat dan UU ITE,” harap Yadi.