Selasa 25 Jul 2017 19:21 WIB

Pemerintah Perlu Perjelas Perppu Ormas Agar tak Semena-mena

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Perppu Ormas (ilustrasi)
Perppu Ormas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum, Politik, dan Pemerintahan dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan, menilai pemerintah harus membuat regulasi yang menjadi turunan dari Perppu Ormas. Regulasi ini bisa berupa peraturan presiden atau peraturan menteri dalam negeri.

Asep mengatakan regulasi tersebut harus disusun untuk memperjelas klasifikasi perbuatan terlarang pascapenerbitan Surat Keputusan (SK) Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang didasarkan pada Perppu Ormas itu.

"Mesti ada regulasi lagi, supaya ada ukuran-ukurannya. Misalnya (perbuatan) yang tidak boleh itu seperti apa. Jangan semena-mena begini. Tidak bisa semuanya dijalankan dengan Perppu (Ormas) itu," kata dia kepada Republika, Selasa (25/7).

Ia menjelaskan adanya klasifikasi perbuatan terlarang itu supaya pemerintah tidak asal membabi-buta dan lebih mengedepankan pembuktian. Jika tidak diatur melalui regulasi turunan Perppu Ormas maka akan membuat pemerintah semena-mena dalam menentukan seseorang terlibat ormas terlarang.

"Jadi harus diukur, perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dikenakan dengan Perppu itu, mesti jelas aturannya," kata dia. 

Asep menyebutkan, selain mengatur klasifikasi perbuatan yang terlarang, regulasi turunan perppu itu nantinya juga harus mengatur sanksi atau hukuman bagi pihak-pihak, individu atau lembaga, yang terbukti masih berafiliasi dengan HTI sebagai ormas terlarang saat ini. Dengan adanya aturan pemberian sanksi itu, pemerintah pun tidak bisa secara sepihak langsung memutuskan membekukan anggaran suatu institusi atau, memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga berkecimpung pada HTI.

"Soal PNS dan simpatisan bagaimana hukumannya, kan mesti diatur lebih lanjut. Ini enggak bisa semena-mena. HTI dibubarkan terus segala yang berhubungan dengannya bisa dilakukan tindakan hukum, dasarnya apa, mestinya diatur juga," kata dia.

Karena itu, menurut Asep, pemerintah saat ini harus berhenti pada pembubaran HTI terlebih dahulu. Lalu, mengkaji penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari Perppu Ormas. "Kalau bisa, hormati dan tunggu proses gugatan (perppu ormas) di MK itu, kan itu bagian yang harus dihormati," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement