Selasa 25 Jul 2017 09:27 WIB

KPK Cegah Keponakan Setya Novanto ke Luar Negeri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Golkar Setya Novanto berbincang seusai melakukan pertamuan di kediaman Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar BJ Habibie, Jakarta, Senin (23/7).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Golkar Setya Novanto berbincang seusai melakukan pertamuan di kediaman Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar BJ Habibie, Jakarta, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap saksi Irfanto Hendra Prambudi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

Irvanto Hendra atau biasa dipanggil Irvan itu merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahteradan merupakan keponakan dari Ketua DPR RI Setya Novanto (SN).Perusahaan yang sempat dipimpin Irvan diketahui salah satu konsorsium yang disiapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) untuk mengikuti tender proyek KTP-el .

"Kami melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi Irfanto Hendra Pambudi untuk 6 bulan ke depan terhitung dari 21 Juli 2017. Jadi, saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-el untuk tersangka SN," terang Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7) malam.

Surat pencegahan, sambung Febri, sudah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 21 Juli 2017. Selama ini Irvan sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, baik untuk Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong. Irvan juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto.

Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah kakak-adik Andi Narogong, Dedi Priyono dan Vidi Gunawan berpergian ke luar negeri. Mereka berdua dicegah per 5 Juli 2017 untuk kepentingan penyidikan sang kakak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement