Senin 24 Jul 2017 22:46 WIB

Gerindra Keluar Kian Tunjukkan Arah Kepentingan Pansus KPK

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Audiensi Pansus Hak Angket KPK dengan Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Audiensi Pansus Hak Angket KPK dengan Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Partai Gerindra yang keluar dari Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK dianggap harus diapresiasi. Dengan keluarnya Gerindra, arah kepentingan Pansus Angket KPK dinilai semakin terlihat untuk melemahkan KPK.

"Sikap Gerindra yang keluar dari Pansus Angket KPK harus diapresiasi. Dari sini terlihat Gerindra memahami betul suara publik yang menolak adanya Pansus Angket KPK ini," terang Direktur Madrasah Anti Korupsi, Virgo Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7).

Selain itu, dia mengatakan, dengan keluarnya Gerindra semakin menunjukan arah kepentingan Pansus. Menurut Virgo, arah kepentingan Pansus Angket KPK adalah untuk melemahkan KPK dan berusaha menghambat proses penanganan kasus KTP elektronik di KPK. "Jelas kepentingan politik Pansus adalah membela kawan-kawan DPR yang terlibat dalam kasus KTP-elektronik dan hal tersebut saat ini tidak dirasakan menguntungkan bagi Gerindra," kata Virgo.

Namun, Virgo menjelaskan, harus ada sikap politik yang jelas dari partai politik yang tidak tergabung dalam Pansus Angket KPK itu. Jangan sampai absennya mereka hanya sekadar untuk menyelamatkan nama partai mereka saja. "Tapi sikap mereka juga tidak menunjukkan keberpihakam pada pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Fraksi Partai Gerindra DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan fraksinya menarik diri dari Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Wewenang KPK, salah satunya terkait legalitas Pansus.

"Fraksi Gerindra tarik diri dari Pansus Hak Angket KPK. Alasan pertama pembentukan Pansus tidak memenuhi syarat yang sesuai Tata Tertib DPR dan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Desmond di Jakarta, Senin (24/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement