Senin 24 Jul 2017 06:05 WIB

Akbar: Praperadilan Setnov Ditolak, Munaslub Bisa Dilakukan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Politisi Senior Partai Golkar Akbar Tanjung memberikan pemaparan sebelum menerima petisi dari kader muda partai golkar dan sejumlah aktivis saat menggelar silaturahmi di kediamannya, Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Politisi Senior Partai Golkar Akbar Tanjung memberikan pemaparan sebelum menerima petisi dari kader muda partai golkar dan sejumlah aktivis saat menggelar silaturahmi di kediamannya, Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung mengatakan, jika tak ada tanda-tanda penyelesaian proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar, maka akan ada kemungkinan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub). Munaslub bisa saja dilakukan untuk memilih pengganti Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai.

"Kalau misalnya pra peradilan tidak bisa berhasil, bisa kita bayangkan proses peradilan akan berjalan terus," ujar dia saat ditemui di kediamannya di Jalan Purnawarman No.18, Jakarta Selatan, Ahad (23/7).

Akbar Tanjung menjelaskan, jika proses peradilan akan berjalan terus, hal tersebut akan merusak citra dari Partai Golkar. Persidangan demi persidangan Setya Novanto, kata dia, akan menjadi berita sehari-hari hingga proses putusan pengadilan yang akan memberikan vonis akan membahayakan elektabilitas dari Partai Golkar.

"Pasti akan ada yang dihukum, dan itu pasti akan berdampak pada partai," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, Dewan Kehormatan Parta Golkar akan mengambil langkah-langkah antisipatif dan solusi dari kegaduhan yang dibuat Setya Novanto. "Kalau kita melihat membutuhkan adanya kepimpinan baru, kenapa tidak (adakan Munaslub)," ucapnya.

Namun, lanjut dia, untuk saat ini belum ada langkah kongkret yang dilakukan Dewan Kehormatan untuk memberikan solusi. Akbar Tanjung menjelaskan, akan menghormati proses hukum yang dilakukan Setya Novanto hingga proses pra peradilan berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement