Jumat 21 Jul 2017 18:37 WIB

Aksi Walk Out Gerindra Direstui Prabowo

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Deretan kursi kosong usai ditinggal aksi walk out soleh F-Gerindra, F-PKS, F-Demokrat, dan F-PAN saat Rapat Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Deretan kursi kosong usai ditinggal aksi walk out soleh F-Gerindra, F-PKS, F-Demokrat, dan F-PAN saat Rapat Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi walk out Fraksi Partai Gerindra dari Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Pemilu pada Kamis (20/7) malam tidak dipersoalkan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon usai berkomunikasi dengan Prabowo usai Rapat Paripurna.

Menurutnya, keputusan untuk walk out agat tidak dilakukan voting terkait poin ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sudah benar. "Sudah sudah, beliau juga tadi kita sudah bicara, dengan kejadian semalam, merupakan langkah yang benar bahwa kita nggak mau ada satu voting yang sesuatu kita anggap inkonstitusional, jadi pak Prabowo sependapat dengan itu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/7).

Bahkan menurutnya, Prabowo pun turut mendukung jika ada elemen masyarakat yang hendak uji materi pasal dengan besaran 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional ke Mahkamah Konstitusi. Fadli mengungkap, Partai Gerindra juga akan melakukan kajian hukum berkaitan uji materi tersebut apakah akan dilakukan Gerindra atau berkoordinasi dengan kelompok masyarakat.

Menurut Fadli, secara aturan jika uji materi dilakukan selaku DPR tidak bisa dilakukan mengingat DPR merupakan pembentuk UU yang diujimaterikan. "Nanti kan bisa bersama-sama juga kalau memang sejumlah pihak mengajukan mungkin bisa bersama sama dengan argumentasi yang lebih kuat atau sama," katanya.

Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu baru saja disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui Rapat paripurna pada Jumat (21/7) dini hari. Rapat Paripurna DPR terlebih dahulu memutus lima isu krusial yang ada dalam RUU Pemilu yakni terkait ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, metode konversi suara dan alokasi kursi per dapil.

Keputusan rapat paripurna jatuh pada opsi A yang didukung oleh enam fraksi antara lain PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Hanura, PPP dan PPP dengan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen ambang batas parlemen empat, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainta lague murni dan alokasi kursi per dapil 3-10. Keputusan Rapat Paripurna terhadap opsi paket A tersebut memang terpilih secara aklamasi oleh 322 anggota.

Tetapi, proses pengambilan keputusan didahului aksi walk out seluruh anggota empat fraksi yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS dan PAN dari ruang Rapat Paripurna DPR. Empat fraksi tersebut sebelumnya kalah voting terbuka dalam menentukan pelaksanaan voting lima isu krusial apakah tetap pada Kamis (20/7) malam atau ditunda menjadi Senin (24/7). Empat fraksi dengan konfigurasi 217 anggota menginginkan penundaan pengambilan keputusan lima isu untuk kembali dilakukan lobi-lobi hingga Senin (24/7) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement