Jumat 21 Jul 2017 13:46 WIB

Yasonna: Walk Out dan Gugat UU Pemilu Sah Saja

Rep: Santi Sopia/ Red: Ratna Puspita
 Menkumham Yasonna Laoly (kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kiri) mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kiri) mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan adanya walk out ketika pengesahan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) bukanlah masalah. Anggota DPR sah melakukan aksi walk out ketika menolak sebuah keputusan.

"Bahwa ada yang walk out sah-sah saja. Ada empat fraksi yang tidak setuju," kata Yasonna di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (21/7).

Ia juga mengatakan rencana sejumlah pihak menggugat pengesahan UU Pemilu juga sesuai mekanisme dalam hukum. "Silakan mekanismenya ada. Kalau mau gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang," kata dia.

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7) mengesahkan UU Pemilu kendati empat fraksi yang memilih paket B, yakni presidential threshold 0 persen, melakukan walk out. DPR melakukan aklamasi untuk memilih Paket A, yaitu presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

"Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan di sana, silakan. Tapi keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR," ujar Yasonna menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement