Jumat 21 Jul 2017 12:45 WIB

Yasonna Akui Kaji Ormas Lain yang Terindikasi Bertentangan

Rep: SANTI SOPHIA/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (12/7).
Foto: Yasin Habibi/Republika
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah resmi mencabut status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Kenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga mengawasi ormas lain. Menkum HAM Yasonna H Laoly menyebutkan tengah mengkaji ormas lain yang terindikasi bertentangan dengan landasan negara. Sebagaimana pernyataan Polri, kata dia, bahwa masih ada ormas lain yang dibidik.

"Ya kita lihat nanti, kita belum dapat datanya. Polri kan mengatakan masih ada, nanti kita lihat dan kaji lagi. Kan ada kajian," kata Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (21/7).

Yasonna menyebutkan, memang masih banyak yang menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) otoriter. Tetapi, seperti dijelaskan Menkum HAM, Ormas juga tetap diberi saluran hukum, misalnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sudah pasti itu lah (menganggap otoriter), tapi ini kan negara hukum, orang-orang yang merasa, mereka menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan UU, silakan disalurkan ke PTUN," kata dia,

Begitu juga dengan langkah yang dilakukan HTI, kata dia, Kemenkum HAM tidak akan menghalang-halangi. Pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. "Silakan, silakan saja, dan itu mekanisme yuridisnya. Dan kita siap untuk berpekara, siap utnuk melayaninya," kata dia.

Yasonna menambahkan ada 325.887 Ormas yang terdaftar dan berbadan hukum. Menurutnya, penguatan UU memang diperlukan untuk mengawasi setiap ormas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement