REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi usulan beberapa fraksi yang meminta adanya staf ahli. Fraksi tersebut adalah Partai Demokrat-PAN, Partai Gerindra, Partai PKB, dan Partai PKS.
Menurut Djarot, masing-masing anggota dewan tidak harus memiliki staf ahli. Staf ahli, sambung Djarot, dibutuhkan untuk memberikan masukan dan kajian atas berbagai macam persoalan-persoalan yang ada di Jakarta.
"Maka staf ahli kalau bisa di staf ahli fraksi, silakan. Kemudian staf ahli DPRD. Semacam ditaruh di satu pot," kata Djarot di Balai Kota, Jumat (21/7).
Mantan Wali Kota Blitar ini juga mengungkapkan staf ahli harus memiliki bidangnya masing-masing dan tetap dievaluasi. "Jangan sekedar tempelan, tapi apa kontribusinya?. Apa keahliannya? Itu saja, tapi kalau staf ahli masing-masing dewan punya, maka tambah 106 lagi. Itu biayanya gimana?. Apalagi kemarin saya dengar ada HR khusus untuk staf ahli itu yang tidak disamakan dengan yang ada di Pemprov (DKI Jakarta)" ujarnya.
Selain itu, Djarot mengatakan pihak eksekutif (Pemprov DKI Jakarta) dapat memberikan usulan dalam raperda ini. "Justri kan gini, perda raperda itu bisa dari usulan DPRD atau pemerintah. Eksekutif ya. Otomatis kalau usulan dari DPRD kita kasih masukan agar sempurna dan tidak langgar ketentuan dan bermanfaat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) berkomentar terkait beberapa fraksi yang meminta diadakan staf ahli dalam rapat paripurna
"Iya makanya kita akan evaluasi besok. Kita lihat apa sih, apa pasal per pasal, apa yang given. Kalau yang given kan enggak boleh kita bahas lagi, yang tidak given ya ada tambahan dan kurangi," ujar Lulung.