REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) hari ini menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Sementara, mantan direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dihukum lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka. Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin itu juga mengambulkan permintaan Irman dan Sugiharto untuk menjadi pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC). Status JC itu sesuai dengan surat keputusan pimpinan KPK No KEP.670/01-55/06/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Irman dan Keputusan pimpunan KPK No KEP678/01-55/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Penetapan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) atas nama Sugiharto.
"Menimbang seseorang dapat diklasifikasikan sebagai saksi pelaku bekerja sama berdaarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4/2011 mengenai whistleblower dan justice collaborator dengan pedoman, pelaku telah berterus terang mengakui kejahatan dan mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga beralasan bagi pelaku menjadi JC, sehingga harus dihargai dan menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa," tambah hakim Ansyori. Atas putusan itu, baik Irman dan Sugiharto maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.