REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus perdagangan orang. Modus operandi perdagangan orang itu dilakukan dengan dijadikan pelayan.
"Kami mengamankan satu tersangka. Korbannya berjumlah delapan orang," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Rabu (19/7).
Dia mengatakan, tersangka yang berinisial KDH (50), beralamat Blok Timur Rt 005 Rw 001 Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, tertangkap saat menjajakan para korban.
Dari delapan korban tersebut ada yang masih di bawah umur."Salah satu pelayan perempuan tersebut masih berumur 15 tahun," kata Arif.
Dia mengatakan, tersangka dengan sengaja mempekerjakan delapan orang atau pelayan perempuan untuk menemani tamu minum-minuman keras. Selain itu, tersangka juga menyediakan tempat atau kamar untuk melakukan persetubuhan dan dari situlah tersangka mendapatkan keuntungan.
Arif mengatakan, tersangka melanggar Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. "Tersangka diancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," kata Arif.