Jumat 21 Jul 2017 00:26 WIB

Perppu yang Mengancam

Pemerhati Masalah Kebangsaan Danang Aziz Akbarona
Foto: Dokpri
Pemerhati Masalah Kebangsaan Danang Aziz Akbarona

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Danang Aziz Akbarona *)

Banyak pihak mengkhawatirkan lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kekhawatiran yang cukup beralasan mengingat banyak 'pasal-pasal mengancam' dari bleid yang ditandatangani Presiden pada tanggal 10 Juli lalu itu. Perppu ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi, tidak sejalan dengan semangat reformasi, hingga ancaman bagi supremasi hukum, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta terbukanya peluang bagi tindak represif, otoriter, dan sewenang-wenang.

 

Jalan pintas membubarkan ormas

 

Pemerintah menilai UU 17/2013 tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Benarkah UU 17/2013 sudah tidak memadai ataukah Pemerintah sejatinya tidak mau (enggan) atau tidak sabar menjalani proses pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar dan konstitusi negara?

 

Sebagaimana kita pahami, UU 17/2013 mensyaratkan proses peradilan untuk membubarkan ormas. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin due process of law atau jaminan keadilan bagi warga negara yang dituduh melanggar hukum. UU juga memberikan ruang persuasif-dialogis bagi ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

 

Syarat pertama disadari betul sebagai konsekuensi dari pilihan kita sebagai negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machstaat). Hal ini untuk menjamin kesetaraan hubungan antara negara—yang diperankan oleh apparatus—dan warganya sehingga mereka (representasi negara) tidak bisa berlaku sewenang-wenang terhadap warga negara. Sementara proses kedua menegaskan kehendak kita untuk semakin matang dalam berdemokrasi. Demokrasi yang matang ditandai dengan semakin terbukanya pintu dialog. Perbedaan sikap dan pandangan dapat didiskusikan dengan kepala dingin.

 

Jika sekarang Pemerintah mengeluarkan Perppu yang isinya justru menghapus dua prinsip itu, rasa-rasanya wajar jika banyak tuduhan bahwa ini semua bukan soal 'kegentingan yang memaksa' tapi soal ketidakmauan atau sekurang-kurangnya ketidaksabaran Pemerintah menanggung konsekuensi UU 17/2013. Sayangnya, entah disadari atau tidak, keputusan ini berpotensi mengubah prinsip bernegara kita dari negara hukum (rechsstaat)—sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945—menjadi negara kekuasaan (machstaat).

 

Perppu ini disinyalir semakin menjauhkan kita dari cita-cita reformasi yang melawan sistem otoriter (sewenang-wenang). Sebaliknya, reformasi menghendaki satu sistem demokrasi yang menekankan proses dialogis untuk mencapai konsensus dalam bernegara. Perppu ini jelas kemunduran (set back) dalam berdemokrasi. Bakan, bisa mendekonstruksi capaian reformasi yang sudah susah payah diperjuangkan oleh para eksponennya.

Maka, tidak heran jika para aktivis reformasi mengecam keras keluarnya Perppu ini. Dus, tidak ada alasan yang benar-benar mendesak kecuali keinginan Pemerintah untuk mengambil jalan pintas membubarkan ormas tanpa due process of law dan tanpa membuka ruang dialogis bagi komponen anak bangsa untuk menghasilkan konsensus bersama.

 

Sebagian pihak menilai ketidaksiapan/ketidakmauan Pemerintah menempuh jalan peradilan dan dialog adalah akibat kepanikan dan ke-gagap-an mengelola kritisisme masyarakat. Hal ini amat disayangkan karena Presiden Jokowi sebenarnya punya track record yang sangat baik dalam membuka dialog dengan rakyatnya saat memimpin Solo dan Jakarta. Maka, wajar ada banyak yang curiga ini 'pasti' kesalahan para pembisiknya, yakni mereka para 'hawkish' yang lebih suka menempuh jalan represif daripada dialog.

 

Pasal karet dan kriminalisasi massal

 

Tidak sekedar mengancam eksistensi negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, sayangnya Perppu juga mengandung pasal-pasal karet yang membuka peluang kesewenang-wenangan akibat tafsir yang sangat mungkin dimonopoli oleh penguasa. Padahal salah satu konsep dalam asas legalitas jelas mengatakan bahwa hukum haruslah lex stricta, yaitu hukum tertulis harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas sehingga merugikan subjek pelaku perbuatan tersebut.

 

Perppu mengintrodusir pasal larangan bagi ormas antara lain dilarang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila (Vide: Pasal 59 Ayat (4) Huruf c). Permasalahannya adalah apa yang dimaksud Pasal itu dan siapa yang menentukan satu ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Perppu adalah Pemerintah cq Mendagri dan Menkumham, baik dengan pertimbangan atau tidak dari instansi lain (Vide: Pasal 61). Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam UU 17/2013 yang harus melalui proses pengadilan untuk diuji benar atau salah tuduhan tersebut.

 

Di sinilah letak 'karetnya' pasal larangan tersebut. Tidak ada yang bisa memastikan dan mengimbangi (counter check) atas ormas yang dinilai melanggar larangan Perppu oleh Pemerintah. Negara bisa secara sepihak menuduh satu ormas bertentangan dengan Pancasila, lalu secara sepihak juga membubarkannya. Ini kan langgam otoriter yang pernah berlaku di masa lalu?. Lalu, siapa yang menjamin tuduhan Pemerintah itu bukan untuk menyasar kelompok tertentu, kelompok kritis, atau kelompok yang berseberangan dengan penguasa/rezim?

 

Lebih mengancam lagi, Perppu rupanya juga mengintrodusir pasal ancaman pidana bagi setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila. Hukuman pidananya mulai dari seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun (Vide: Pasal 82A Ayat (2) dan Ayat (3) Perppu 2/2017). Selain itu, anggota ormas anti-Pancasila dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

 

Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila, itu tidak pernah ada. Maka, wajar saja jika Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan kritik keras karena ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini. Bisa dibayangkan betapa banyak rakyat yang berpotensi dikriminalisasi oleh 'negara' karena Perppu ini nantinya?

 

Berangkat catatan kritis tersebut adalah wajar jika publik curiga adanya motif politik atas Perppu, adanya upaya untuk menyasar kelompok tertentu, mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat, serta adanya kecenderungan untuk bertindak represif dan otoriter. Publik sanksi Perppu dapat menghadirkan proses pembinaan ormas yang akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan mengedepankan proses dialogis dalam bernegara.

*) Pemerhati Masalah Kebangsaan/Kandidat Doktor UNJ

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement