Rabu 19 Jul 2017 20:16 WIB

KPK Siapkan Bukti Jerat Anggota DPR

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Foto: Antara/Ubaidillah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Saat ini, KPK sedang menyiapkan bukti-bukti untuk menjerat anggota DPR RI yang terlibat seperti Ketua DPR RI Setya Novanto.

"(Tersangka baru) itu tidak menutup kemungkinan, karena seperti yang anda saksikan di dakwaan pertama itu cukup banyak," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Namun, sambung Agus, penyidik KPK tidak ingin tergesa-gesa menetapkan status tersangka kepada para wakil rakyat tersebut. Saat ini, kata dia, KPK sedang mematangkan bukti-buktinya.‎

"Jadi Kita tunggu hasil pemeriksaan yang baru ini. Kita tunggu juga proses persidangan, itu menjadi bahan kita untuk meneruskan langkah lagi," kata dia.

Pada Rabu (19/7) KPK menetapkan secara resmi Mantan anggota komisi II DPR RI periode 2009-2014, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Markus Nari diduga menerima sejumlah aliran dana dari mega proyek tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan perekonomian negara hingga Rp 2,3 triliun dari jumlah proyek Rp 5,9 triliun.

Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi.

Sebelumnya, KPK  juga telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7) kemarin. KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement