REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Surat tersebut akan sampai kepada Setnov dalam pekan ini.
"Seperti halnya kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/7).
Sebelumnya, Setnov panggilan akrab Setya Novanto mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Setnov mengaku sudah berkirim surat ke lembaga antikorupsi itu agar ia segera menerima surat penetapan sebagai tersangka.
"Saya akan merenung dan konsultasikan dengan penasehat hukum," ujarnya.
KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7) kemarin.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan KPK telah temukan bukti permulaan yang cukup untuk menambah jumlah tersangka kasus proyek pengadaan KTP-El.
KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.