Selasa 18 Jul 2017 19:26 WIB

KPK Cekal Politikus Golkar Fayakhun Andriadi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Alasan pencekalan lantaran KPK membutuhkan keterangan Fayakhun dalam penyidikan kasus suap pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Nofel Hasan.

"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan terhitung, sejak akhir Juni lalu. Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).

Febri mengatakan, KPK masih membutuhkan keterangan Fayakhun seputar pembahasan anggaran proyek pengadaan monitoring satelit senilai Rp 220 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016. Adapun, pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentan KPK.

"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," katanya.

Selain Fayakhun, KPK juga meminta surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk seorang bernama Erwin Arief.

Dalam beberapa persidangan terhadap terdakwa penyuap pejabat Bakamla, nama Fayakhun sempat beberapa kali disebut. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci keterlibatan anggota Fraksi Partai Golkar di DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement