REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Presiden maupun para menterinya tidak pernah mengintervensi hukum. Pemerintah juga tidak akan pernah mencampuri urusan hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/7).
Lebih lanjut ia menilai bahwa penetapan salah satu pejabat lembaga tinggi negara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan merupakan kejadian yang luar biasa.
"Ini hal yang biasa, ada seseorang yang dipanggil KPK kemudian dari saksi jadi tersangka. Biasa," tuturnya.
Mantan Panglima TNI ini juga menerangkan kasus yang menimpa Setya Novanto itu telah menjadi kewenangan KPK, sehingga dengan demikian pemerintah juga menyerahkan segala prosesnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Kasus itu urusan KPK, urusan hukum," kata mantan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), pada Senin (17/7). Setya Novanto, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar, diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-E tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.