Senin 17 Jul 2017 23:31 WIB

Praperadilan Ditolak, Pengacara Hary Tanoe Kecewa

Rep: Muhyiddin/ Red: Didi Purwadi
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan elektronik. Pengacara HT, Adidharma Wicaksono mengatakan, pihaknya sangat kecewa terkait keputusan tersebut.

"Pada prinsipnya kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Tapi keputusan tersebut kami hargai, meskipun banyak hal yang kami tidak sependapat dengan hakim," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/7).

Selain itu, lanjut dia, hakim juga banyak mengesampingkan fakta-fakta yang ada. Padahal, menurut dia, sebenarnya pihaknya berharap hakim membuat terobosan hukum. Karena jika melihat jangka waktu SPDP saja, sebenarnya tidak harus sesuai hukum.

"Tapi ternyata hakim tidak mempertimbangkan itu. Bahkan saksi-saksi juga tidak disebutkan kesaksiannya, sehingga bagi kami tidak bisa melihat bahwa ini fair dan objektif," ucapnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, menurut Adhidarma, sementara ini pihaknya tidak dapat membagikannya kepada media.

"Untuk langkah berikutnya, kami belum bisa memberikan ke media karena kami masih berduka telah runtuhnya dunia hukum. Kedua, kami juga masih melakukan koordinasi dengan klien kami pak HT terkait apa-apa yang harus dilakukan dan tim akan segera merapatkan barisan untuk merumuskan apa saja yang harus dilakukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement