Senin 17 Jul 2017 21:30 WIB

Setnov Tersangka, Pansus Angket KPK: Beban Kami Lebih Ringan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Arsul Sani
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arsul Sani mengatakan pihaknya menghormati penetapan tersangka pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto oleh KPK. Namun demikian, Pansus Hak Angket KPK juga menghormati Setya Novanto apabila ingin mengajukan praperadilan.

"Penetapan tersangka itu sepenuhnya kewenangan KPK. Kita hormati saja, namun kita juga tetap menghormati kalau Pak SN (Setya Novanto) melakukan upaya hukum mengajukan praperadilan," jelasnya saat dihubungi, Senin (17/7).

Politikus PPP itu menegaskan Pansus Hak Angket KPK tidak akan terpengaruh oleh penetapan tersebut. Arsul Sani menjelaskan Pansus Hak Angket KPK sejak awal tidak ada urusannya dengan kasus KTP Elektronik. Justru hal ini membuat beban Pansus jadi lebih ringan.

"Justru bebab kami lebih ringan dengan penetapan tersangka ini. Karena dengan sendirinya tuduhan bahwa Pansus akan menghalangi penyidikan kasus tersebut seharus tidak ada lagi," tegasnya.

Selain itu Arsul Sani juga mengaku, sebenarnya dirinya tidak terkejut dengan kabar penetapan Setya Novanto. Sebab, kata Arsul Sani, dalam surat dakwaan nama ketua umum Partai Golkar itu memang disebut bersama-sama dengan terdakwa yang sudah diajukan ke pengadilan, yakni Irman dan Sugiarto.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement