Senin 17 Jul 2017 21:25 WIB

Setnov Jadi Tersangka, Agus Gumiwang Ingatkan Kader Partai

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan kader partainya untuk tidak cepat mengambil kesimpulan dan langkah tertentu setelah Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el. Apalagi, Setnov masih memiliki langkah-langkah yang dimungkinkan secara hukum untuk menyangkal penetapan tersangka tersebut.

"Saya sebagai salah satu pimpinan mengajak teman-teman Partai Golkar di seluruh Indonesia untuk tidak terburu-buru mengambil satu kesimpulan atau langkah-langkah. Karena memang biar bagaimana juga kejadian yang menimpa ketua umum kami ini, kita faham beliau masih mempunyai hak-hak hukum. Langkah-langkah yang dimungjinkan secara hukum bagi beliau masih ada," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/7).

Pria yang menjabat Sekretaris Fraksi di partai berlambang pohon beringin tersebut mengaku prihatin atas ditetapkannya Setnov sebagai tersangka. Agus juga mengingatkan para kadernya, Setya Novanto masih merupakan pimpinan partai yang sah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sebagai partai sangat prihatin atas kejadian yang menimpa ketua umum kami. Kami tetap menganggap bahwa sampai hari ini walaupun beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka, beliau masih ketua umum kami yang sah," ucap Agus.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el.

"Setelah mencermati fakta persidangan dari dua terdakwa kasus KTP-el, Irman dan Sugiharto pengadaan paket KTP-el tahun 2011 dan 2012 di Kemendagri, KPK temukan bukti permulaan yang cukup seorang lagi jadi tersangka. KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka" ujar Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement