Senin 17 Jul 2017 20:41 WIB

Setnov Tersangka, KPK Siap Buka Alat Bukti di Persidangan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmo menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Setnov diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek Rp 5,9 triliun. KPK memastikan sudah mengantongi dua alat bukti.

Terkait materi pemeriksaan yang menyebabkan penetapan Setnov menjadi tersangka, Ketua KPK Agus Raharjo menegaskan akan menyampaikannya dalam fakta persidangan.

"Banyak terkait materi pemeriksaan dan materi ini sebaiknya tidak disampaikan di sini nanti akan kita gelar di pengadilan supaya pengadilannya berjalan, kita akan buka bukti-buktinya di pengadilan," tegas Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Menurut Agus, KPK tudak akan serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Pasti punya dua alat bukti yang kuat, biar proses berikutnua diikuti saja di pengadilan," ucapnya.

Agus menambahkan banyak hal yang menarik di dalam BAP Setnov selama pemeriksaan penyidik. "Mengenai ada yang menarik BAP, ya itu nanti, sekali lagi adu bukti di pengadilan karena dari sisi yang terjadi saat ini ada yang kita tersangkakan karena kesaksian palsu dan dalam sidang kami akan buka rekaman kalau diminta pengadilan," jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk proses berikutnya KPK menyerahkan ke pengadilan Tipikor. KPK, sambung dia, akan membawa alat-alat bukti yang diperlukan.

"Dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk meyakinkan bahwa kami berjalan ditrack yang betul itu saja," ujarnya.

Sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, penyidik KPK memeriksa Setnov pada Jumat (14/7). Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: KPK: Setya Novanto Tersangka Kasus KTP-El)

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement