Senin 17 Jul 2017 19:56 WIB

KPK Punya Dua Alat Bukti Tetapkan Setnov Jadi Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Setnov panggilan akrab politisi Golkar tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek Rp 5,9 triliun. KPK memastikan sudah mengantongi dua alat bukti.

"Kami bawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan. Kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Agus menjelaskan, Setnov diduga terlibat dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa. Secara tegas KPK akan membuktikan dan membeberkan dugaan keterlibatan Setnov dalam persidangan.

"Banyak bertanya soal materi pemeriksaan, kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," ujarnya.

Adapun, peran Setnov dalam kasus ini ialah Setnov diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa terkait proyek KTP-el.

"Sebagaimana terungkap fakta, diduga sudah direncanakan di pengadaan dan penganggaran," jelas Agus.

Sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, penyidik KPK memeriksa Setnov pada Jumat (14/7). Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement