REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih berharap ada wadah musyawarah untuk membahas mengenai Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Kami masih berharap ada musyawarah. Ini kan bukan kepentingan partai, tapi kepentingan bangsa," kata Tjahjo sebelum mengikuti rapat tim penilaian akhir (TPA) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7).
Tjahjo mengatakan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen dalam dua pemilihan presiden sebelumnya tidak menjadi masalah. Ketika kembali ditanya usai mengikuti rapat TPA bahwa ambang batas pencapresan 20-25 persen ini untuk meloloskan calon tunggal, Mendagri langsung membantahnya.
"Lihat saja, dua kali pilpres, 20 dan 25 persen. Yang pertama ada lima pasang calon, yang kedua harusnya empat jadi dua karena UUD katakan parpol atau gabungan parpol yang punya kewenangan mencalonkan calon presiden dan cawapres. Jadi kalau politisi ada yang katakan 20 dan 25 persen itu kepentingan pemerintah untuk calon tunggal, buktinya enggak ada kok," kata Tjahjo.
Mendagri menegaskan pemerintah tetap ingin mempertahankan PT 20-25 persen karena ingin memperkuat sistem pemerintahan presidensial. "Itu aja. Pilkada juga sama 20 dan 25 enggak ada yang protes. Dua kali pilpres juga enggak ada yang protes," kata dia.
Tjahjo mengatakan pemerintah tetap berupaya untuk mempertahankan PT Pilpres 20-25 persen dan masih menunggu dalam rapat paripurna DPR pada 20 Juli 2017 mendatang. "Apakah nanti akan diputuskan dalam musyawarah, kami dengar teman-teman fraksi, baik yang setuju 0 persen, setuju 10-15 persen, 20-25 persen sedang berupaya cari kata mufakat. Mudah-mudahan setuju di 20-25 persen," kata Tjahjo berharap.