Senin 17 Jul 2017 00:07 WIB

Tagar Blokir Jokowi Dipandang Sebagai Bentuk Protes Publik

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.
Foto: Republika/Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir aplikasi Telegram karena dipandang berbahaya bagi publik. Kebijakan itu pun menuai badai protes dari masyarakat.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, mengungkapkan kebijakan pemerintah kali ini pasti akan mendapat protes keras dari seluruh warganet. Belum lama juga beredar tanda pagar (tagar) #BlokirJokowi di dunia maya.

"Bahkan tanda pagar (tagar) #BlokirJokowi menjadi trending topic di media sosial Twitter, sebagai bentuk protes atas keputusan memblokir Telegram," kata dia dalam rilis, Ahad (16/7).

Tagar dipandangnya ini akan terus dilakukan semua pengguna sosial media. Tidak menutup kemungkinan, protes akan semakin banyak jika aplikasi-aplikasi lainnya, seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan lainnya, akan ikutan diblokir.

Seorang pengguna sosial media aktif, Dinda Fenia, mengungkapkan rasa geramnya dengan pola pikir pemerintah yang sangat terbelakang mengalahi manusia purba.

"Kok bisa pemerintah mengeluarkan keputusan itu. Kurang cerdas seorang menteri berpikir seperti itu di zaman teknologi yang sudah semakin maju. Ini malah semakin mundur," ucap dia.

Maneger menyarankan, masyarakat sipil agar bisa merapatkan barisan mengawal Presiden supaya tidak terus menerus membuat kebijakan yang otoritarisme."Ini akan mengancam hak atas kebebasan berekspresi warga negara dan masa depan demokrasi Indonesia," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement