REPUBLIKA.CO.ID, CiIREBON -- Seorang pengamen di Kabupaten Cirebon, HNA (16 tahun) ditangkap polisi langaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisal AN (13). Tersangka ditangkap polisi saat tengah memgamen di di lampu merah perempatan Palimanan, Kabuoaten cirebon, Kamis (13/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan HNA berawal dai laporan orangtua korban kepada polisi dengan Nomor Laporan LP-B/22/VI/Jabar/ResCRb/Sek PGRN tanggal 21 Juni 2017. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, orangtua korban Ny Baniatun (31) melaporkan anaknya telah diperkosa oleh tersangka HNA ke Polsek Pangurangan, Polres Cirebon.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku HNA. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban. Sebelum dicabuli, pelaku menjemput korban dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX di dekat rumahnya.
"Polisi masih mengembangkan kasus ini lantaran kasus pencabulan ini diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang," ujar dia.
Tersangka HNA, kata Yusri, dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti antara kain pakaian korban saat terjadi pemerkosaan, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput dan mengantar korban.