Ahad 16 Jul 2017 15:56 WIB

Pendiri Telegram Akui Telat Respons Kemkominfo

Pavel Durov
Foto: goaleurope.com
Pavel Durov

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri aplikasi layanan percakapan Telegram, Pavel Durov, mengakui perusahaannya telat merespons komplain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terkait konten terorisme. Keterlambatan respons tersebut menyebabkan Pemerintah Indonesia memblokir layanan Telegram. 

Durov mengirimkan pernyataan resmi melalui kanalnya, Durov's Channel, di Telegram, Ahad (16/7). Dalam pernyataan resmi itu, pengusaha asal Rusia itu mengakui ternyata pejabat Kementerian Kominfo baru-baru ini mengiriminya daftar saluran publik dengan konten terkait terorisme di Telegram

Namun, tim Telegram tidak dapat segera memprosesnya dengan cepat. "Sayangnya, saya tidak sadar akan permintaan ini, yang menyebabkan miskomunikasi ini dengan Kementerian," tulis Durov. 

Menurut Durov, Telegram sudah mengirim surat elektronik (surel) ke Kementerian Kominfo RI. Dalam surel itu, dia menjelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Telegram untuk melawan konten terkait terorisme sesuai laporan Kemkominfo. "Saya menunggu balasan untuk mendengar respons Kementerian," kata dia. 

Durov mengaku sempat kesal mendengar Kemenkominfo RI memblokir telegram di Indonesia. Dia mengatakan banyak pengadopsi awal Telegram berasal dari Indonesia. "Sekarang kami memiliki beberapa juta pengguna di negara yang indah itu," kata dia. 

Durov menambahkan dia secara pribadi merupakan penggemar berat Indonesia. Dia pernah mengunjungi Indonesia beberapa kali dan memiliki banyak teman. 

Karena itu, Durov meyakini Telegram dan Kementerian Kominfo dapat secara efisien membasmi propaganda teroris tanpa mengganggu penggunaan Telegram yang sah oleh jutaan orang Indonesia. "Saya akan terus memperbarui saluran ini sehingga Telegram akan berkembang di Indonesia - dan secara global," kata dia. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 DNS milik Telegram pada 14 Juli 2017. Dampak dari pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau melalui komputer. 

sumber : Durov's Channel
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement