Sabtu 15 Jul 2017 18:41 WIB

Wapres: Pelaku Penyelundupan Sabu Bisa Dijerat Hukuman Berat

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Jusuf Kalla
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengapresiasi kepolisian Indonesia yang telah menggagagalkan penyelundupan sabu seberat satu ton di Anyer, Banten.

Menurutnya, ini merupakan penangkapan terbesar dengan nilai triliunan. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan pelaku akan dijerat hukuman yang berat.

"Jadi ini memang harus diproses sangat berat hukumannya, yang lebih kecil saja mungkin satu kilogram bisa hukuman mati, apalagi yang ini," ujar Jusuf Kalla di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sabtu (15/7).

Jusuf Kalla menambahkan, agar kasus serupa tidak terulang, maka perlu upaya aktif dari semua pihak. Mulai dari intelijen maupun peningkatan kerja sama dengan luar negeri. Apalagi, penangkapan sabu seberat satu ton ini merupakan hasil kerja sama dengan luar negeri. "Itu prestasi yang luar biasa, ini kan hasil kerja sama luar negeri," kata Jusuf Kalla.

Jaringan narkoba yang membawa sabu-sabu seberat 1 ton tersebut merupakan salah satu dari 72 jaringa narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia. Rencananya sabu-sabu ini akan diselundupkan di wilayah Jawa.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton di Hotel Mandalika Anyer Serang Banten pada Rabu (12/7) malam.

Petugas menembak mati diduga seorang pengendali narkoba asal Taiwan Lin Ming Hui, dua orang ditangkap yakni Chen Wei Cyuan dan Liao Guan Yu, sedangkan seorang lainnya buron bernama Hsu Yung Li.

Sabu-sabu sebanyak 1.000 kilogram itu diselundupkan dari Cina ke Indonesia. Kasus ini terungkap setelah tim gabungan mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Cina ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement