Jumat 14 Jul 2017 17:20 WIB

Polisi Ringkus Bandar Simpan 1 Kg Sabu di Jok Motor

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang bandar narkoba diringkus dengan barang bukti 1 kilogram sabu di Medan, Sumut. Barang haram itu ditemukan dari dalam lemari pakaian dan jok sepeda motornya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial IM (22), warga Jl Kapten Muslim, Sei Sekambing, Medan Helvetia, Medan. Dia diringkus di kediamannya pada Ahad (10/7) lalu.

"Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang terus kooperatif dengan kepolisian, khususnya Polrestabes Medan dalam peredaran narkoba," kata Tatan di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/7).

Tatan menjelaskan, saat ditangkap di kediamannya, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 1,89 gram dari dalam lemari pakaiannya. Penggeledahan pun terus dilakukan. Hasilnya, polisi kembali menemukan sabu dengan jumlah yang jauh lebih besar.

"Dari interogasi lagi, kami temukan barang bukti lainnya sebanyak 1 kilogram sabu dari dalam jok sepeda motornya," ujar mantan Kapolres Asahan ini.

Tatan mengatakan, tidak ada kaitan antara IM dan jaringan Taiwan yang tertangkap membawa 1 ton sabu di Serang, Banten beberapa waktu lalu. Namun, menurutnya, polisi telah mengantongi satu nama yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

"Dari pengakuan IM, dia memperoleh barang bukti dari rekannya berinisial JM yang saat ini sedang kami kejar," kata Tatan.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, IM terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement