REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bukan pengganti melainkan perbaikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Bukan pengganti tapi perbaikan UU. Nanti ada mekanismenya," katanya di Jakarta, Jumat (14/7).
Dikatakan, di dalam perppu tersebut menyebutkan yang membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, adalah lembaga yang mengeluarkan izin kepada ormas tersebut.
Sementara itu, pihaknya siap memberikan masukkan data-data kepada pihak terkait apakah ada pelanggaran hukum dari ormas termasuk ujaran-ujaran atau sikap yang nyata-nyata memang bertentangan dengan Pancasila. "Atau mengubah tatanan negara," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.
Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waku sekali masa sidang. "Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7). Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.