Jumat 14 Jul 2017 13:26 WIB

Lima Pembunuh Dua Ibu Rumah Tangga di Asahan Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Agus Yulianto
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Lima tersangka pembunuhan dua ibu rumah tangga di Asahan, Sumatra Utara, diringkus. Mereka mengaku melakukan aksi keji tersebut lantaran sakit hati dengan korban.

Lima orang yang diringkus, yakni Rudi Purba (27 tahun), Nardi Pasaribu (23), Ahmad Bukhori (26) yang merupakan eksekutor; Agus Salim Hasibuan (34), sebagai penadah hasil kejahatan; dan Nurhasanah boru Siregar alias Cencen (23), otak pelaku pembunuhan tersebut. Kelimanya diduga telah membunuh Klara boru Sialagan (56) dan Nursiah boru Sirait (54), warga Lobu Rappa, Aek Songsongan, Asahan, Selasa (11/7).

"Motif pembunuhan didasari sakit hati pelalu atas nama Cencen terhadap mantan majikannya, Klara boru Sialagan," kata Kapolres Asahan AKBP Kobul S Ritonga, Jumat (14/7).

Kobul mengatakan, para tersangka diamankan tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumut dan Polres Asahan dari sejumlah lokasi berbeda, Rabu (12/7). Kepada petugas, Nurhasanah alias Cencen mengaku, sakit hati pada Klara karena terus didesak untuk menunjukkan surat tanah yang disimpannya.

"Klara selain berstatus guru PNS juga menjalankan uang rentenir. Si Cencen ini orang kepercayaan si Klara, tapi udah dipecat," ujar dia.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal F Napitupulu menambahkan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sebelum beraksi. Mereka mengaku sudah merencanakan aksi keji tersebut seminggu sebelum mengeksekusi korban.‎

‎"Bahkan, mereka sudah mensurvei lokasi terlebih dahulu. Pembunuhan berencananya sudah jelas karena mereka sudah tahu keadaan dan siapa saja yang ada di dalam dan harus dimatikan. Tapi memang targetnya si Klara," kata Faisal. ‎

‎Akibat perbuatannya, Cencen yang berperan sebagai otak pembunuhan dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. Sementara Agus Salim sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dan tiga orang lagi yang berperan sebagai eksekutor dikenakan Pasal 340 subsider 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau kurungan penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement