Kamis 13 Jul 2017 20:41 WIB

Diduga Gangguan Jiwa, Tahanan Minta Sidang Naik Helikopter

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah .
Tahanan digiring masuk jeruji besi (ilustrasi)
Foto: Antara
Tahanan digiring masuk jeruji besi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengunjung Pengadilan Negeri Medan dikejutkan dengan kedatangan seorang tahanan yang diduga mengalami gangguan jiwa, Kamis (13/7) sore. Dia merupakan terdakwa kasus narkoba yang sedang menjalani persidangan di pengadilan tersebut.

Tahanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan itu diketahui bernama Budi Santoso (37) alias Budi Bewok. Saat turun dari mobil tahanan Rutan, Budi tampak berbicara ngelantur.

Dia bahkan sempat meminta sebatang rokok kepada pengunjung PN Medan. Sontak, hal ini langsung menarik perhatian para pengunjung PN.

"Harusnya sidang naik helikopter, bukan mobil tahanan ini. Nanti aku bajak aja helikopter di lapangan Merdeka," kata Budi, Kamis (13/7).

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Administrasi/Perawat Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan Jaka Manurung mengakui jika Budi memang mengalami gangguan jiwa‎. Namun, dia mengaku tidak mengetahui persis kapan Budi mulai mengalami gangguan jiwa.

"Sejak masuk Rutan, tanggal 4 Mei 2017, dia (Budi) sudah mengalami gangguan jiwa," ujar Jaka.

Budi Santoso dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika‎. Hari ini merupakan sidang ketiga yang dia jalani.

Namun, sidang kali ini batal digelar. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, Sri Lastuti, tidak hadir karena tidak bisa dihubungi. Sidang itu pun ditunda hingga pekan depan.

"Hakim minta surat merah atau kartu merah sebagai surat keterangan bahwa Budi mengalami gangguan kejiwaan. Itu harus disiapkan oleh JPU. Namun, Jaksanya saya telpon kedua nomor handponenya, dua-dua nomor sudah tidak aktif ini," kata Jaka.

Secara hukum, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipidanakan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 44 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement