Rabu 12 Jul 2017 20:51 WIB

Aseng Akui Ada Uang Diserahkan untuk 'Pak Y'

Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016, So Kok Seng alias Aseng menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016, So Kok Seng alias Aseng menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap anggota DPR, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, mengakui ada uang yang dikeluarkan untuk "Pak Y" atau "bapak kita" yang diduga merupakan sandi untuk anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana.

"Kurniwan di telepon hanya mengatakan 'bapak kita' atau 'Pak Y', sampai keluar nama Pak Yudi itu baru saya tahu di persidangan karena Kurniawan mengatakan (uang) ke Pak Yudi karena Kurniawan staf khusus atau apanya Pak Yudi," kata Aseng saat menjalani pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/7).

Dalam perkara ini, Aseng didakwa memberikan suap senilai 427.027 dolar AS, 328.377 dolar Singapura, dan Rp 13,8 miliar kepada tiga anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Yudi Widiana Adia, dan bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Dalam dakwaan disebutkan Yudi Widiana menerima Rp 2 miliar; Rp 2 miliar dalam bentuk dolar AS; Rp 2,5 miliar; 214.300 dolar AS; 140 ribu dolar AS untuk program aspirasi tahun 2015 dan 2016 yang diberikan melalui Kurniawan yang merupakan anggota DPRD kota Bekasi dari fraksi PKS.  Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Saya tidak terlalu paham mengenai itu, dan tidak terlalu penting bapak kita itu siapa," kata Aseng berkelit.

Namun, jaksa penuntut umum KPK Arin Karniasari terus mengejar Aseng bahwa Kurniawan adalah anggota DPRD di Bekasi apakah memiliki kewenangan mengurus anggaran di Kementerian PUPR.  "Karena dia minta saya kasih saja," jawab Aseng.

Jaksa Arin kembali mengejar pertanyaan apakah Kurniawan ada menyampaikan bahwa nantinya akan diurus anggota Komisi V DPR?  "Kan mengeluarkan uang banyak, masa tidak peduli uang itu untuk siapa," tanya jaksa Arin.

Aseng mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu memahami "bapak kita" dan tidak mempedulikan. "Tidak peduli dengan 'bapak kita' yang penting sudah ada anggaran di Kementerian PUPR, baru kadang-kadang Kurniawan minta uang di situ lalu saya berikan saja," jawab Aseng.

Ketua majelis hakim Mas'ud mengingatkan kepada terdakwa bahwa orang berbisnis Rp 5 saja diperhitungkan dengan matang apalagi Rp 5 miliar. "Logika kita berpikir saja, kasus ini sudah terang Damayanti sudah dihukum, Abdul Khoir juga sudah, jadi ceritakan apa adanya masa tidak tahu komunikasi 'bapak kita' itu siapa? Itu orang tidak waras kalau tidak tahu. Coba katakan siapa yang disebut Kurniawan 'Pak Y' itu? Yudikah? atau Musa? atau Amran?" tanya ketua majelis hakim Mas'ud.

Aseng kembali berkelit bahwa dirinya tidak mengetahui dan justru suruh menanyakan langsung ke Kurniawan. "Tapi saudara kasih uang tiga kali ke Kurniawan untuk siapa?" tanya Mas'ud.

Aseng kembali berkelit karena kurniawan protes, bahwa dirinya yang mengurus paket proyek itu masuk ke Maluku. "Tidak jelas siapa tapi memang sudah ada anggaran di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) lalu saya berikan," jawab Aseng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement