Rabu 12 Jul 2017 12:28 WIB

Pengamat Nilai Tuduhan Romli Terhadap KPK tak Logis

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
(dari kiri) Praktisi dan Akademisi FH Universitas Trisakti Fickar Hadjar
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
(dari kiri) Praktisi dan Akademisi FH Universitas Trisakti Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tuduhan Romli Atmasasmita yang menyebutkan 36 orang tersangka KPK ditetapkan tanpa bukti permulaan yang cukup adalah tidak logis. Terlebih, beberapa perkara yang dituduhkannya sudah disidangkan dan divonis oleh pengadilan. Bahkan juga putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Mungkin Prof Romli lupa bahwa perkara-perkara yang dituduhkannya sudah disidangkan dan sudah divonis oleh pengadilan dan mungkin juga putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/7).

Menurut Fickar, situasi tersebut mengartikan, perkara-perkara yang telah divonis sudah melalui proses pembuktian di pengadilan. Itu pula artinya bukti-bukti yang ditunjukan KPK dalam perkara tersebut sudah cukup.

"Jika bukti-bukti yang diajukan KPK tidak cukup, maka pengadilan akan membebaskan para terdakwa. artinya secara logis yuridis sudahh terbukti dengan dasar bukti yang cukup," jelasnya.

Fickar melanjutkan, KPK memang pernah beberapa kali kalah dalam praperadilan. Ini artinya, KPK juga pernah tidak memiliki bukti cukup atau tidak kuat dan alasan juridis lainnya. Tapi tidak semua perkara yang menurut Romli ditetapkan tanpa bukti permulaan yang cukup, lolos dari peradilan.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan di depan Pansus Angket KPK, Romli menyatakan, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah menyimpang dan tidak sesuai dengan jalurnya (out of the track). Bahkan Romli menuding, KPK pernah menetapkan 36 tersangka dengan alat bukti yang tidak cukup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement