Selasa 11 Jul 2017 15:46 WIB

TNI Perangi Geng Motor Dinilai Bisa Langgar Aturan, Jika ...

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Geng Motor (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Geng Motor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. Oleh sebab itu, sejumlah pihak menilai hal remeh-temeh tak dikerjakan oleh TNI. Kecuali ada permintaan bantuan atau juga koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dan ke Polisi.

"Selama tidak ada permintaan (dari Pemda atau Polisi) atau insidental, maka TNI menjalankan tugasnya untuk mempertahankan negara," ujar Pengamat Militer dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi kepada Republika.co.id, Selasa (11/7).

Ia juga mengatakan, apabila bantuan TNI untuk menindak geng motor itu sebagai bentuk balas dendam, itu justru melanggar peraturan. Hal tersebut tidak boleh dilakukan. Muradi pun menyatakan,  hal yang paling mudah adalah TNI berkoordinasi meminta atau menginisiasi perihal bantuan keamanan ke Pemda dan ke polisi.

"Karena kan yang punya kepentingan menjaga kondusifitas kewilayahan itu Pemda. Misalnya di Depok nih (butuh pengamanan), Wali Kota Depok yang minta bantuan. Kalau di Jakarta, Gubernurnya yang minta tolong," kata Muradi.

Sebelumnya, Muradi menjelaskan, untuk memberikan bantuan keamanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki beberapa mekanisme. Mekanisme yang paling baik adalah TNI diminta oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk membantu Polisi mengamankan daerahnya.

"Itu kan melibatkan ketentraman dan ketertiban wilayah tertentu. Maka yang seharusnya minta adalah Pemda karena Pemda yang punya kepentingan untuk menjaga kondusifitas wilayah itu. Boleh aja (membantu pengamanan) selama ada permintaan," jelas dia.

Baca juga,  Tentara Tewas Ditikam Usai Shalatkan Jenazah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement